Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Metode Pelaksanaan Galian Tanah dan Urugan Kembali




PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI

1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan tanah ini yakni melakukan galian tanah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran sehingga mengganggu pelaksanaan pekerjaan pondasi hingga pengurugan kembali hingga padat.

2. PEMBERSIHAN
Membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak, rumput-rumput didalam kawasan pekerjaan. Dalam pencucian ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus dimusnahkan dan disingkirkan sehingga nantinya sanggup diyakini semak-semak dan rumput-rumput tidak akan tumbuh kembali.
Lubang-lubang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi kembali atau ditimbun dengan bahan-bahanyang cocok dan memenuhi syarat lalu dipadatkan kembali.
Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus dibakar dalam kawasan yang lapang sehinggaselama pembakaran tidak akan merusak pohon-pohon yang ada disekitarnya.

3. PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS
Pembuangan lapisan tanah atas (Top Soil) dilakukan pada kawasan (tempat) dimana nanti akan dibangun konstruksibangunan sedalam kurang lebih 20cm atau ketebalan diubahsuaikan dengan kondisi lapisan tanah atas ditempat pekerjaan.

4. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
1. Lingkup Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk pengupasan dan penimbunan
kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-pekerjaan yang berafiliasi dengan itu, yang diubahsuaikan dengan gambar-gambar.

2. Pelaksanaan
a. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar-gambar.
Penggalian meliputi pemindahan tanah serta batu-batu dan materi lain yang dijumpai dalam pengerjaannya.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambarmaka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah hingga disetujui Konsultan Pengawas, untuk manapekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang sanggup disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya pemanis kepada pemilik. Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/ membentuk permukaan tanah rencana maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian tersebut tidak merusak/ mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
b. Penimbunan dan Penimbunan Kembali Penimbunan dan penimbunan kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentukbentuk menyerupai yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20cm gembur. Padatkan sesuai dengan Instruksi Konsultan Pengawas.Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, harus dari materi galian pekerjaan ini.
Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau materi lain yang sanggup merusak pekerjaan.
c. Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui Konsultan Pengawas,
menjamin supaya tidak terjadi genangan-genangan air yang sanggup mengganggu/ merusak semua pekerjaan galian atau urugan.
d. Penghamparan dan Pemadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20cm gembur, supaya sanggup mengatur
kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya.Tanah urugan harus dibasahi secukupnya(sebelum
dipadatkan) untuk mencapai kepadatan yang dipersyaratkan.

5. PERMUKAAN TANAH
Sebelum memulai suatu penggalian, harus mengusut permukaan tanah, baik setempat maupun garis transisi yang tertera dalam kontrak yakni betul. Jika tidak sesuai Pelaksana harus memberitahu secara tertulis kepada Pemberi Tugas/Pengawas, jikalau tidak maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.

6. TINGGI PENDUGAAN (PEIL)
Dasar ukuran tinggi + 0,00 yakni dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, menyerupai yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya berdasarkan petunjuk Pelaksana.
Tinggi lantai ini harus diubahsuaikan dengan tinggi lantai gedung yang telah ada/ final dibangun, sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.

Post a Comment for "Metode Pelaksanaan Galian Tanah dan Urugan Kembali"