Prosedur Partisipasi Dan Konsultasi K3
Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dipakai sebagai petunjuk tata-cara pelaksanaan partisipasi dan konsultasi K3 di daerah kerja (Organisasi/Perusahaan).
Prosedur partisipasi dan konsultasi K3 merupakan salah satu syarat penerapan Sistem Manajemen K3 standar OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.3.2 Paticipation and Consultation (Partisipasi dan Konsultasi) dimana disebutkan bahwa Organisasi/Perusahaan harus membangun, menerapkan dan memelihara mekanisme partisipasi tenaga kerja, kontraktor dan pihak ke tiga lainnya yang berafiliasi dengan dilema K3.
Post a Comment for "Prosedur Partisipasi Dan Konsultasi K3"