Syarat Pembuatan SKA / SKT
SESUAI PERLEM LPJK-PU NO. 6 DAN 7 TAHUN 2013 TENTANG SERTIFIKASI BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA
Kebutuhan sertifikasi bagi pekerja di bidang konstruksi untuk saat ini sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Hal itu bertujuan demi terciptanya Sumber Daya Manusia yang patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pada Perlem LPJK-PU No. 6 dan 7 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Kami menyediakan Jasa Pembuatan SKA & SKT yang berlaku untuk SELURUH INDONESIA dan LEGAL.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SKA & SKT :
- 1. SYARAT PEMBUATAN SKA
- Foto Copy Ijazah ( Minimal DIII )
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP
- Pas Foto Berwarna
- 2. SYARAT PEMBUATAN SKT
- Foto Copy Ijazah ( Minimal SMK / Sederajat)
- Foto Copy KTP
- Pas Foto Berwarna
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut :
- JULKA : 0856 4067 6808
Post a Comment for "Syarat Pembuatan SKA / SKT"