NEW NORMAL PADA JASA KONSTRUKSI 2020
NEW NORMAL PADA JASA KONSTRUKSI 2020
UNIT KERJA : ...............................................
PAKET NAMA : ...............................................
LOKASI : ...............................................
VOLUME : ...............................................
SUMBER DANA : ...............................................
TH. ANGGARAN : ...............................................
I. UMUM PROTOKOL
A. Tempat kerja- - Pengaturan penggunaan masker
- - Pengaturan larangan masuk
- - Pengaturan instalasi karantina
- - Pengaturan penyediaan area / pengaturan khusus ditemukan ditemukan pada saat pemutaran
- - Pengaturan penyediaan tempat karantina / isolasi mandiri
- - Penerapan kebersihan dan sanitasi Lingkungan Kerja
- - Pencegahan penularan seperti pemasangan pebatas atau tabir kaca
- - Pengaturan penilaian diri risiko Covid-19 sebelum masuk bekerja
- - Pengaturan Pengukuran suhu tubuh
- - Pengaturan larangan yang terindikasi memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius
- - Pengaturan jaga jarak fisik
- - Pengaturan tempat ibadah
- - Pengaturan tempat makan dan / atau kantin
- - Pengaturan toilet umum
- - Pengaturan penyediaan transportasi
- - Pengaturan penyediaan mess / perumahan / barak kerja
- - Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif
B. Personel Penyelenggara Jasa Konstruksi
- - Saat perjalanan dari / ke tempat kerja
- - Selama di tempat kerja
- - Saat tiba di rumah
- - Saat perjalanan dinas dengan transportasi darat, udara dan laut
- - Pengaruh penyampaian penjaminan penawaran
- - Implementasi pertemuan implementasi pengadaan
- - Perjanjian Kualifikasi offline dan / atau online
- - perundingan pelaksanaan klarifikasi, negosiasi dan evaluasi kewajaran harga
- - Pelaksanaan pendampingan yang dilaksanakan online kering
- - Penerapan penyampaian Jaminan sanggah banding
- - Rencana Rapat
- - Penandatanganan kontrak yang dilakukan secara online
III. PROTOKOL PELAKSANAAN PEKERJAAN
- - Protokol pelaksanaan layanan konsultansi
- - Protokol pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- - Protokol Pelaksanaan padat karya
IV. PENYESUAIAN KONTRAK AKIBAT PELAKSANAAN PROTOKOL
- - Penyesuaian terhadap rencana keselamatan konstruksi (RKK)
- - Penyesuaian spesifikasi
- - Penyesuaian harga estimasi sendiri (HPS)
- - Penyesuaian metode kerja
- - Penyesuaian masa perjanjian kontrak
Purwodadi, 05 Agustus 2020
CV. MAJU TERUS
Direktur
Post a Comment for " NEW NORMAL PADA JASA KONSTRUKSI 2020"