Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa itu Sertifikat Keahlian (SKA)?

Sertifikat Keahlian (SKA)

 
Apa itu Sertifikat Keahlian (SKA)?
 
Sertifikat Keahlian (SKA) adalah : Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Sertifikat Keahlian SKA adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (Kontraktor), atau (Konsultan), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut ;

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah :
  • SKA Ahli Muda
  • SKA Ahli Madya
  • SKA Ahli Utama

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK)

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Ingin membuat SKA (Sertifikat Keahlian) - KLIK
 

Post a Comment for "Apa itu Sertifikat Keahlian (SKA)?"