A.2.3.1.8 - Pembuangan 1 M3 tanah sejauh 30 meter
A.2.3.1.8 - Pembuangan 1 M3 tanah sejauh 30 meter | |||||
---|---|---|---|---|---|
NO | URAIAN | SATUAN | KOEFISIEN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
A | TENAGA | ||||
Pekerja | OH | 0,3300 | 81.500,00 | 26.895,00 | |
Mandor | OH | 0,0100 | 107.000,00 | 1.070,00 | |
JUMLAH HARGA TENAGA | 27.965,00 | ||||
B | BAHAN | ||||
- | - | - | - | - | |
JUMLAH HARGA BAHAN | - | ||||
C | ALAT | ||||
- | - | - | - | - | |
JUMLAH HARGA ALAT | - | ||||
D | Jumlah | (A+B+C) | 27.965,00 | ||
E | Overhead & Profit | 10% x D | 2.796,50 | ||
F | HARGA SATUAN PEKERJAAN | ( D + E ) | 30.761,50 |
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan buangan tanah hasil galian sejauh 50 Meter sampai dengan 1 Km kontraktor pelaksana terlebih dahulu mengajukan Request memulai pekerjaan kepada Direksi/Pemilik pekerjaan.
Material tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan atau yang telah di gali kemudian di angkut menggunakan alat jenis Dump Truck untuk dibuang ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan oleh pemilik pekerjaan dengan menggunakan excavator standard untuk memuat tanah hasil galian tersebut kedalam Dump truck.
Penumpukan material buangan disusun paling tinggi 2 m dan bila perlu sesuai arahan pemilik pekerjaan material hasil galian tersebut ditimbun dengan menggunakan tanah yang baik.
Post a Comment for "A.2.3.1.8 - Pembuangan 1 M3 tanah sejauh 30 meter"