A.2.3.1.9 - Pengurugan kembali 1 M3 galian tanah
A.2.3.1.9 - Pengurugan kembali 1 M3 galian tanah | |||||
---|---|---|---|---|---|
Pengurugan kembali 1 M3 galian dihitung dari 1/3 kali dari koefisien pekerjaan galian | |||||
NO | URAIAN | SATUAN | KOEFISIEN | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
A | TENAGA | ||||
Pekerja | OH | 0,5000 | 81.500,00 | 40.750,00 | |
Mandor | OH | 0,0500 | 107.000,00 | 5.350,00 | |
JUMLAH HARGA TENAGA | 46.100,00 | ||||
B | BAHAN | ||||
- | - | - | - | - | |
JUMLAH HARGA BAHAN | - | ||||
C | ALAT | ||||
- | - | - | - | - | |
JUMLAH HARGA ALAT | - | ||||
D | Jumlah | (A+B+C) | 46.100,00 | ||
E | Overhead & Profit | 10% x D | 4.610,00 | ||
F | HARGA SATUAN PEKERJAAN | ( D + E ) | 50.710,00 |
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan timbunan tanah kembali dipadatkan selaku kontraktor pelaksana akan terlebih dahulu mengajukan request, untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan atau pemilik pekerjaan.
Timbunan atau urugan tanah kembali adalah pekerjaan timbunan/urugan yang material tanahnya berasal dari hasil pekerjaan galian, tanah hasil galian yang akan digunakan untuk timbunan kembali telah terlebih dahulu dilakukan pengujian laboratorium dan telah memenuhi syarat dan spesifikasi teknik dan telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan. jika tanah tersebut terlalu basah dari hasil pengujian SPT maka tanah tersebut harus telah ditampung dan jika telah berkurang kadar airnya dan telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan baru tanah tersebut dapat digunakan.
Pekerjaan timbunan atau urugan tanah kembali dipadatkan dilaksanakan dengan metode kerja sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, timbunan tanah dilaksanakan secara lapis demi lapis dan dipadatkan dengan mengunakan Vibro roller dan stamper, semua pelaksanaan timbunanan tanah ini dilaksanakan dengan ketentuan dan spesikasi dan persetujuan Direksi pekerjaan.
Sedangkan untuk tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat tidak dapat digunakan untuk bahan timbunan kembali, dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sesuai dengan arahan pemilik pekerjaan.
Post a Comment for "A.2.3.1.9 - Pengurugan kembali 1 M3 galian tanah"