Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal yang perlu diperhatikan saat memulai proyek pekerjaan



Persyaratan 
  1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada ketentuanketentuan yang tertulis pada gambar-gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
  2. Penyedia Jasa diwajibkan melapor kepada Pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
  3. c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, dan uraian antara Gambar Kerja, BQ dan RKS saat pelaksanaan di lapangan maka Penyedia Jasa diharuskan melapor kepada Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan melalui tinjauan teknis langsung maupun melalui rapat dengan pemberi pekerjaan. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut dengan alasan apapun namun, apabila hal tersebut dilanggar maka Penyedia Jasa dalam hal ini harus bertanggung jawab secara penuh.
  4. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia Jasa selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia Jasa telah benar-benar mengetahui tentang :
  5. - Letak Bangunan yang akan dikerjakan/ direnovasi.
    - Batas Persil/ Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
    - Keadaan permukaan tanah/ Kontur tanah.
  6. Penyedia Jasa wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Pengawas maupun Pemberi Pekerjaan saat melakukan monitoring.
  7. Penyedia Jasa harus membuat Gambar-gambar penjelasan (Shop Drawing) yang biaya pembuatannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Gambar tersebut harus disetujui oleh Pengawas/Perencana secara tertulis dan menjadi gambar pelengkap dari Gambar kerja yang ada.

Waktu pelaksanaan pekerjaan
Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Menyiapkan personil sesuai dalam kontrak kerja.

Daftar Peralatan Utama MINIMAL yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
  • Untuk Kapasitas dan jumlah peralatan jika dirasa belum cukup maka penyedia harus menambah sesuai kebutuhan dilapangan.
  • Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja harus menggunakan seragam/ indentitas/ atribut perusahaan, untuk menjaga keamanan dalam lingkungan lokasi pekerjaan.
  • Larangan terhadap tenaga kerja merokok diareal komplek Pekerjaan.

Jadwal Pelaksanaan
Dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah Penyedia Jasa dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Pemberi Pekerjaan sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia Jasa harus segera membuat:
  • Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan secara Diagram Balok (Barchart).
  • Jadwal Pengadaan Bahan/ Material Bangunan. Bagan/ Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari Pemberi Pekerjaan dan Pengawas sebagai pedoman Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia Jasa wajib mematuhi dan menepatinya. 

Gambar Kerja
Yang dimaksud dengan Gambar Kerja adalah:
a. Gambar-gambar meliputi,
1) Gambar Arsitektur,
2) Gambar Struktur,
3) Gambar Mekanikal
4) Gambar Elektrikal serta
5) Gambar Unvuling (jika ada)

Gambar-gambar ini selain dari gambar-gambar yang dibuat Konsultan Perencana juga gambar-gambar yang dibuat oleh Penyedia Jasa (Shop Drawing) yang telah disetujui Pengawas dan Konsultan Perencana.

b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidaksesuaian antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:

- Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.

- Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/ lingkupnya diantaranya adalah: Gambar Struktur, Mekanikal, Elektrikal dan gambar lain dengan spesifikasi sesuai jenisnya.

c. Gambar pelaksanaan (ShopDrawing) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Pengawas, untuk mendapat persetujuan.

- Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar pelaksanaan tersebut disetujui oleh Pengawas.

- Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

- Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti Penyedia Jasa mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.

- Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) dan semua biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

d. Perubahan Gambar Kerja karena Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis Pemberi Pekerjaan berdasar pertimbangan Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut :

- Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pemberi Pekerjaan dengan pengarahan yang jelas dan memperlihatkan perbedaan antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.

- Gambar Perubahan dibuat oleh Penyedia Jasa atas Pengarahan Konsultan Perencana dan disetujui oleh Pemberi Pekerjaan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.

e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan ketentuan berikut :

- Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.

- Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Pengawas, dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya keseluruhan ditanggung oleh Penyedia Jasa.


Petunjuk-petunjuk/ Instruksi Pengawas/ Pemberi Pekerjaan
  1. Semua Instruksi Pengawas/ Pemberi Pekerjaan harus dilaksanakan secara baik oleh Penyedia Jasa, jika Penyedia Jasa keberatan, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  2. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Penyedia Jasa tidak mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia Jasa diharuskan merekam atau dalam kata lain mencatat setiap petunjuk/ instruksi Pengawas dalam buku harian lapangan/ pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau sepengetahuan Pengawas.

Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu/ kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa diharuskan menyediakan :
  1. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar kerja dan cara-cara pelaksanaan.
  2. Alat Bantu Kerja, Pompa Air untuk kerja, alat Pemadat tanah, alat ukur waterpas, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainya.
  3. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/ situasi tempat kerja, maka sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, Penyedia Jasa maupun Pelaksana pembangunan, Penyedia Jasa diwajibkan memasang alat-alat pengaman/ pelindung/ penyangga seperti jaring/ lori/ katrol.

Penetapan Ukuran
  1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Pengawas untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
  2. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memberitahu Pengawas mengenai bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran-ukurannya.
  3. Penyedia Jasa diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Pengawas setiap terdapat selisih/ perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya
  4. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagianbagian pekerjaan yang lainya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Penyedia Jasa terhadap hal ini tidak dapat diterima maka Pengawas berhak untuk menginstruksikan membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
  5. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Penyedia Jasa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

Buku Harian Lapangan
  1. Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan tentang jumlah tenaga/ pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan cuaca,peralatan yang dipakai serta lain-lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Pengawas.
  2. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Penyedia Jasa dan diketahui Pengawas.
  3. Pengawas mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Penyedia Jasa.

Kebersihan dan Ketertiban
  1. Selama pelaksanaan Pekerjaan pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa harus memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkunganya terutama jalan-jalan disekitar lokasi Kegiatan, Gudang, Los kerja, dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lainlain.
  2. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi Kegiatan yang harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan Kegiatan. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat Pemberi Pekerjaan memberi perintah penghentian pekerjaan yang segala akibatnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
  3. Penimbunan bahan/ material yang ada dalam gudang maupun dihalaman luar gudang harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk memudahkan penelitian yang dilakukan oleh Pengawas.
  4. Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa-sisa kotoran kerja. 

Kecelakaan dan Kesehatan
  1. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
  2. Penyedia Jasa diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/ kotak PPPK yang terisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
  3. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Penyedia Jasa harus mengikuti semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang Undang-undang Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya. 

Keamanan
  1. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah kerjanya terutama mengenai :
    • - Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan baik disegaja ataupun tidak disegaja.
    • - Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/ salah
    • - Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja. - Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.
  2. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, Penyedia Jasa harus melaporkan kepada Pengawas dalam waktu palinglambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
  3. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus menyediakan pengamanan antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup diwaktu malam hari, pemagaran sementara di lokasi kerja dan lain sebagainya. 

Penyediaan Material/ Bahan Bangunan
  1. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/ material, maka hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/ kualitas bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
  2. Setiap bahan/ material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan. Waktu penyampaian contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Pengawas dapat menilainya.
  3. Contoh Bahan/ Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan Penyedia Jasa, setelah disetujui oleh Pengawas maka bahan/ material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
  4. Contoh bahan/ material tersebut selanjutnya disimpan oleh Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/ material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh.
  5. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia Jasa harus menyertakan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan/ material. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/ material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Pengawas.
  6. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/ material yang tercantum dalam RKS ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/ material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Pengawas.
  7. Apabila Penyedia Jasa menggunakan material tidak sesuai dengan Spek yang ditawarkan, maka Pengawas berhak meminta mengganti/ membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/ material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui Pemberi Pekerjaan.
  8. Serah Terima Hasil Pekerjaan Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
    • Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
    • Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
    • Penyedia Jasa harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/ material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.

Foto Tahapan Pekerjaan
  • Foto Kegiatan harus dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai pengarahan dari Pengawas dengan
  • Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai dengan pengarahan dari Pengawas dilapangan.
  • Foto setiap tahap ditempelkan pada album/ map dengan keterangan singkat dan penempatan dalam album harus disetujui Pemberi Pekerjaan serta teknis penempelannya dalam album ditentukan oleh Pengawas.
  • Untuk Foto kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.

Bauwkeet (Bangunan Sementara)
Penyedia Jasa harus menyediakan bangunan sementara (bouwkeet) untuk digunakan sebagai gudang penyimpan dan perlindungan bahan bangunan baik membuat ataupun meminjam lokasi yang ada dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemberi Pekerjaan. Setelah berakhirnya pekerjaan Penyedia Jasa wajib membongkar dan menyingkirkan bangunan ataupun membersihkan kembali bangunan yang digunakan untuk bouwkeet sementara tersebut.

Pembangkit Tenaga Sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang dipergunakan untuk pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa konstruksi, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, dan sebagainya. Setelah pekerjaan selesai Penyedia Jasa wajib menyingkirkan semua barang tersebut dari lokasi pekerjaan, yang semua beban menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

Air Kerja

Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat dari sumber yang sudah ada ditiap lokasi Kegiatan dan sebelumnya harus dikoordinasikan kepada Pemberi Pekerjaan.

Jalan Masuk
Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara jalan sementara atau tetap yang dilewati yang mungkin diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan, hal ini juga termasuk memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan kendaraan penyedia jasa ketika mengakut material.

Pencegahan Pelanggaran Wilayah
Penyedia Jasa diharuskan memagari/ mengamankan daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan.

Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah demikian kepada staf pelaksana yang bertugas dan para penjaga.

Perlindungan Terhadap Milik Umum
Penyedia Jasa harus menjaga agar jalan umum, dan hak memakai jalan, bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan umum maupun pejalan kaki, selama kontrak berlangsung.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas utilitas (Perlengkapan umum) seperti saluran air, telephone, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasioperasi Penyedia Jasa konstruksi.

Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakankerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi Penyedia Jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa hingga dapat diterima oleh Pemberi Pekerjaan.

Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan pekerjaan, siang malam. Pemberi Pekerjaan tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa konstruksi, dan sub Penyedia Jasa konstruksi, atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa wajib mengadakan, mendirikan dan memelihara pagar sementara yang mungkin diperlukan untuk pengamanan dan perlindungan terhadap pekerjaan.

Perlindungan Pekerjaan

Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditempat pekerjaan, hingga kontrak selesai dan diterima oleh Pemberi Pekerjaan.

Gangguan pada Tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Pekerjaan mungkin akan menyebabkan gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai pengarahan Pemberi Pekerjaan, dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa konstruksi.

Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Jam Kerja Normal
Penyedia Jasa akan mendapat izin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini diluar jamjam kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi.

Pelaksanaan pekerjaan diluar lokasi pekerjaan
Apabila Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan diluar lokasi pekerjaan supaya memberitahukan kepada Pengawas atau Pemberi Pekerjaan untuk diadakan pemeriksanaan.

Post a Comment for "Hal yang perlu diperhatikan saat memulai proyek pekerjaan"