Metode pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Seluruh tanah yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus dibuang/dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam 15 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali dari sisa-sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
2. Pengelupasan dilakukan perblok, untuk mempermudah pengecekan kedalaman bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya memperhatikan patok-patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau sebagian daerah yang stripingnya belum selesai, pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Bahan-bahan bekas galian jalan dan striping tidak boleh digunakan sebagai bahan material timbunan, tetapi dipindahkan/dibuang keluar lokasi pekerjaan atau tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas, dimana tanah bekas galian-galian harus dirapikan dan dipadatkan. Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetuji oleh Konsultan Pengawas.
Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh Konsultan Pengawas.
- Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.
- Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
- Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-20 cm dipadatkan dengan mesin pemadat ( Stamper / Vibro roller ) atau yang diijinkan.
4. Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang terkelupas dipadatkan sampai 95 % kepadatan maximum compaction standart proctor yang dibuktikan dengan percobaan laboratorium
5. Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas dari humus/akar-akaran.
Post a Comment for "Metode pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah"