Metode Pelaksanan Masa Pemeliharaan Pekerjaan Gedung
Masa pemeliharaan adalah masa waktu pembuktian bahwa hasil pekerjaan benar-benar berkualitas baik. Apabila ada kerusakan yang ditemukan dalam masa tersebut, penyedia bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dihitung sejak serah terima pertama hasil pekerjaan (Provisional Hand Over) dan berakhir pada saat serah terima akhir hasil pekerjaan (Final Hand Over).
Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu:
Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu:
- Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
- Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan.
- Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah:
- Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
- Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensi.
- Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
- Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan.
Sehubungan dengah hal tersebut diatas, maka kami akan melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama 180 ( seratus Delapan puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal PHO atau Serah Terima Pertama pekerjaan. Adapun pelaksanaannya kami bagi menjadi selama 6 bulan. Metode dan jadwal pelaksanaan pemeliharaan akan kami jelaskan sebagai berikut :
I. PEMELIHARAAN BULAN PERTAMA
1. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian dinding bangunan untuk mencari bagian-bagian yang terjadi kerusakan.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Adanya bagian yang rusak akibat pemasangan paku.
- Terjadinya garis-garis rambut pada tembok.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Menambal dengan plesteran dan acian pada bagian yang rusak, serta dicat kembali agar permukaan kembali rapi.
II. PEMELIHARAAN BULAN KEDUA
1. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian lantai keramik serta dinding keramik untuk mencari bagian-bagian yang terjadi kerusakan.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Ada keramik pecah / lepas, akibat kurang sempurna dalam pemasangan.
- Pecah akibat kejatuhan benda berat.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Sangat Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Mengganti keramik baik lantai maupun dinding yang pecah, dengan keramik baru yang sejenis.
2. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN DINDING
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian pintu, jendela dan bouven untuk mencari bagian-bagian yang terjadi kerusakan.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Engsel pintu / jendela / bouven yang longgar- Peganggan pintu yang rusak
- Ada kaca yang pecah
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Mengganti dan memperbaiki bagian yang rusak.
III. PEMELIHARAAN BULAN KETIGA
1. PEKERJAAN PONDASI DAN TANAH
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian diluar bangunan untuk bagian-bagian bekas galian serta urugan tanah kembali.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Adanya urugan tanah yang kurang padat akibat terlewati saat pemadatan.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Sangat Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Memperbaiki dan mengurug kembali bagian yang mengalami kerusakan.
2. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian permukaan atap, penutup atap, kerpus atap, talang serta lisplank..
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Adanya kebocoran pada atap dan talang.- Lisplank ada yang lepas.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Sangat Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Memperbaiki dan menambal bagian yang menyebabkan kebocoran.
IV. PEMELIHARAAN BULAN KEEMPAT
1. PEKERJAAN SANITAIR
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian kloset duduk, wastafel, washbak, floor drain serta kran air..
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Wastafel dan Washbak mampet akibat kotoran / sampah yang dibuang yang seharusnya dibuang pada bak sampah.
- Floor drain tidak berfungsi akibat ada kotoran / sampah..- Kran air bocor.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Membersihkan kotoran dan membuang kesampah.
- Mengecek sambungan kran air, jika bocor diakibatkan sambungan tidak rapat. Maka diberi isolatip pipa pvc.
2. PEKERJAAN AIR BERSIH
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian jaringan pipa apabila terjadi kebocoran.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Bocor akibat adanya sambungan yang longgar.
- Bocor akibat kena hantaman benda keras.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Menyambung dan memperbaiki jaringan air bersih yang rusak.
3. PEKERJAAN AIR KOTOR
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian jaringan pipa apabila terjadi kebocoran.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Bocor akibat adanya sambungan yang longgar.
- Bocor akibat kena hantaman benda keras.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Menyambung dan memperbaiki jaringan air kotor yang rusak.
V. PEMELIHARAAN BULAN KELIMA
1. PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian struktur beton bertulang.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Sudutan kolom rusak akibat benturan benda.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Memperbaiki dengan cara diplester, di aci serta di cat kembali.
2. PEKERJAAN LISTRIK DAN INSTALASI LAIN
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian jaringan listrik termasuk panel, saklar, stop kontak dan lampu.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Lampu mati..
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Menganti dengan lampu baru.
VI. PEMELIHARAAN BULAN KEENAM
1. PEKERJAAN CAT - CATAN
Pengecekan
- Mengecek seluruh bagian permukaan dinding yang dicat baik didalam, maupun diluar ruangan.
Kemungkinan jika terjadi kerusakan
- Kotor akibat debu atau kotoran lain.
Rasio Resiko Kerusakan
- Resiko : Kecil
Pemeliharaan pekerjaan.
- Memperbaiki dengan cara membersihkan terlebih dahulu kotoran yang menempel pada dinding, setelah itu dilakukan pengecetan ulang dengan menggunakan jenis cat yang sama.
Metode pelaksanaan ini hanya sebagai acuan dalam pelaksanaan nantinya dalam Pemeliharaan, jika ada kerusakan yang lain dan tidak tercantum dalam metode pelaksanaan pemeliharaan ini maka dalam penanganannya nanti akan kami laksanakan perbaikan sesuai dengan kerusakan yang terjadi. Dalam pelaksanaan pekerjaan akan bekerja sebaik mungkin sehingga dalam masa pemeliharaan diharapkan tidak ada kerusakan yang terjadi.
Post a Comment for "Metode Pelaksanan Masa Pemeliharaan Pekerjaan Gedung"