Metode Pelaksanaan Pekerjaan Tanah dan Pengurugan Tanah
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Galian
Galian lubang atau menerus pada permukaan lahan dilaksanakan pada:
- Semua bagian untuk pekerjaan galian pondasi dan pedestrian
- Semua jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi pipa penyiraman
- Semua jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik
- Semua bagian untuk pekerjaan penanaman pohon/semak/perdu (vegetasi)
- Serta bagian - bagian yang ditunjukkan dalam gambar.
Galian lubang tanah dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik lebar, panjang, kedalaman, kemiringan. Bila terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar, Pemborong segera mengajukan usulan kepada Direksi mengenai penyelesaiannya.
Pekerjaan Urugan
Pekerjaan pengurugan tanah dilaksanankan pada:
- Semua bekas bagian untuk pekerjaan galian pondasi dan pedestrian
- Semua bekas jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi pipa penyiraman
- Semua bekas jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik
- Semua bagian dari tanah yang akan ditanam Pohon / semak / perdu
- Pelaksanaan pengurugan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan.
2. Bahan – bahan
a. Urugan Tanah
- Bahan urugan berupa tanah urug harus bersih dari kotoran, humus danorganisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan urugan itu sendiri.
- Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian
b. Pasir
- Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
c. Umum
- Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan,harus sudah mendapat ijin Direksi.
- Apabila tanah untuk pengurugan diambil dari luar lokasi, maka tanah yang diambil harus dari satu sumber serta tidak mengandung unsur sampah didalamnya dan sudah mendapat persetujuan dari pihak Direksi.
- Apabila bahan material susah di dapat di lapangan kontraktor wajib mencari alternatif lain dan harus disetujui Direksi.
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Galian
- Kedalaman galian saluran komplek minimal sesuai dengan gambar, sedangkan untuk galian pondasi minimal sama dengan gambar atau telah mencapai tanah keras. Yang dimaksud tanah keras adalah tanah dengan kemampuan daya dukung 1 kg/cm2.
- Apabila sampai kedalaman sesuai dengan gambar belum mendapatkan tanah keras, maka Kontraktor harus menggali lebih dalam maksimal 1,50 m dari gambar rencana.
- Apabila pada kedalaman yang dimaksud pada butir 2) belum menemukan tanah keras maka Kontraktor harus menghentikan galian dan dikonsultasikan dengan Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan pemecahan sebaik-baiknya.
- Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih dalam dan untuk mendapatkan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman dilakukan dengan gambar, maka Penyesuaian kedalaman dilakukan dengan menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
- Pada galian tanah yang mudah longsor, Kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang penahan atau cara lain yang disetujui Direksi.
- Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas – bekas akar, poko kayu, longsoran atau benda – benda yang dapat mengganggu konstruksi pondasi.
- Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan pompa air dengan jumlah yang cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.
b. Pekerjaan Urugan
- Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan ketebalan tiap lapisan + 25 cm dan dipadatkan dengan stamper.
- Tanah yang akan diurugkan harus bersih dari segala sampah atau kotoran dan dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.
- Tanah bongkahan tidak diijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air tanah dan terurai mudah terjadi penurunan lantai.
- Dalam pelaksanaan pengurugan terutama urugan pasir dibawah lantai dan paving, Kontraktor harus memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai dan paving akibat konsolidasi urugan.
Post a Comment for "Metode Pelaksanaan Pekerjaan Tanah dan Pengurugan Tanah"