A.4.7.1 - HARGA SATUAN PEKERJAAN PENGECATAN
A.4.7.1 - HARGA SATUAN PEKERJAAN PENGECATAN
A.4.7.1.1 - Pengikisan/pengerokan 1 M2 permukaan cat lama
A.4.7.1.2 - Pencucian 1 M2 bidang permukaan tembok yang pernah dicat
A.4.7.1.3 - Pengerokan 1 M2 karat pada permukaan baja cara manual
A.4.7.1.4 - Pengecatan 1 M2 bidang kayu baru (1 lapis plamuur, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat Penutup )
A.4.7.1.5 - Pengecatan 1 M2 bidang kayu baru (1 lapis plamuur, 1 lapis cat dasar, 3 lapis cat penutup)
A.4.7.1.6 - Pelaburan 1 m dengan teak oil
A.4.7.1.7 - Pelaburan 1 M2 bidang kayu dengan politur
A.4.7.1.9 - Pelaburan 1 M2 bidang kayu dengan vernis
A.4.7.1.10 - Pengecatan 1M2 tembok baru ( 1lapis plamuur, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat penutup)
A.4.7.1.11 - Pengecatan 1 M2 tembok lama ( 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat penutup)
A.4.7.1.15 - Pemasangan 1 M2 wallpaper
A.4.7.1.16 - Pengecatan 1 M2 permukaan baja dengan menie besi
A.4.7.1.17 - Pengecatan 1 M2 permukaan baja dengan menie besi dengan perancah
A.4.7.1.20 - Pengecatan 1 M2 permukaan baja galvanis secara manual sistem 3 lapis
A.4.7.1.2 - Pencucian 1 M2 bidang permukaan tembok yang pernah dicat
A.4.7.1.3 - Pengerokan 1 M2 karat pada permukaan baja cara manual
A.4.7.1.4 - Pengecatan 1 M2 bidang kayu baru (1 lapis plamuur, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat Penutup )
A.4.7.1.5 - Pengecatan 1 M2 bidang kayu baru (1 lapis plamuur, 1 lapis cat dasar, 3 lapis cat penutup)
A.4.7.1.6 - Pelaburan 1 m dengan teak oil
A.4.7.1.7 - Pelaburan 1 M2 bidang kayu dengan politur
A.4.7.1.9 - Pelaburan 1 M2 bidang kayu dengan vernis
A.4.7.1.10 - Pengecatan 1M2 tembok baru ( 1lapis plamuur, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat penutup)
A.4.7.1.11 - Pengecatan 1 M2 tembok lama ( 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat penutup)
A.4.7.1.15 - Pemasangan 1 M2 wallpaper
A.4.7.1.16 - Pengecatan 1 M2 permukaan baja dengan menie besi
A.4.7.1.17 - Pengecatan 1 M2 permukaan baja dengan menie besi dengan perancah
A.4.7.1.20 - Pengecatan 1 M2 permukaan baja galvanis secara manual sistem 3 lapis
Post a Comment for "A.4.7.1 - HARGA SATUAN PEKERJAAN PENGECATAN"